Minggu, 07 Februari 2010

Dosa-Dosa Yang Menyebabkan Pelakunya Masuk Neraka


Banyak di antara kita yang salah presepsi bahwa neraka itu hanya untuk orang-orang kafir dan munafik. Ada pula yang lebih keliru lagi sambil berspekulasi : Hidup ini hanya sekali. Akhirat adalah urusan nanti. Akibatnya, kita merasa tenang-tengang saja setelah kita menjadi Muslim dan Mukmin secara formal. Lebih celaka lagi, berbagai dosa dan maksiatpun dilakukan tanpa malu pada Allah Ta’ala, Tuhan Pencipta. Perlu kita ketahui bahwa formalitas keislaman dan keimanan kita sama sekali tidak akan menolong kita di akhirat nanti jika kita tidak melaksanakan kosekuensi-konsekuensi keislaman dan keimanan itu secara baik dan utuh.

Sesungguhnya Neraka itu bukan hanya tempat hukuman yang amat pedih bagi orang-orang kafir, musyrik dan munafik. Neraka juga diperuntukkan bagi orang-orang Mu’min yang tidak mentaati (durhaka) dan lalai terhadap sistem dan aturan kehidupan yang Allah tetapkan untuk manusia selama mereka hidup di dunia. Akan tetapi, neraka juga menjadi tempat hukuman bagi orang-orang yang beriman yang tidak menjalankan nilai-nilai keimanan secara utuh dan menyeluruh saat mereka hidup di dunia. Mereka ini disebut orang-rang yang durhaka pada Allah dan Rasul-Nya dan lalai dari mengingat Allah dan ancaman akhirat.

Di antara bentuk kedurhakaan dan kelalaian yang menyebabkan orang Mu’min masuk Neraka itu ialah :

1. Melakukan penyimpangan ekonomi, bisnis dan keuangan seperti, tidak mau membayar zakat, menumpuk harta tanpa peduli terhadap nasib orang-orang miskin dan anak yatim, memakan makanan yang haram, seperti darah, bangkai, babi, binatang yang disembelih dengan menyebut selain nama Allah, atau diperoleh dengan cara yang haram seperti pelacuran, khamar, mencuri, korupsi, mengurangi sukatan, timbangan, ukuran, takaran dan spesifikasi pekerjaan, penipuan, berbuat curang, judi, riyswah (sogok-menyogok), pemerasan, pungutan liar (pungli), memark-up nilai proyek melebihi harga pasar, jual beli yang tidak didasari kejujuran dan kerelaan pihak-pihak terkait, warisan yang tidak diperoleh dengan sistem yang sudah ditentukan Allah, mengambil hak fakir miskin berupa zakat dan infak yang diamanahkan Allah dalam hartanya, serta memakan uang masjid, yayasan, bantuan sosial dan bencana alam atau uang jama’ah, perkumpulan dan organisai yang belum jelas menjadi hak mereka. Maka mereka yang melakukan penyimpangan-penyimpangan tersebut akan dimasukkan ke dalam Neraka Jahannam.

Di sana mereka akan merasakan betapa pedihnya siksaan yang mereka terima sebagai akibat penyimpangan keuangan, ekonomi dan harta yang mereka lakukan semasa hidup di dunia, tanpa melihat kedudukan dan status mereka, sekalipun mereka ulama, kiyai, ustadz dan tokoh agama. Allah menjelaskannya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35)

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang bathil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, (34) pada hari dipanaskan emas perak itu dalam Neraka Jahannam, lalu distrika dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".(35) (Q.S. Attaubah (9) : 34 – 35)

2. Memakan harta yang diperoleh dengan cara riba, termasuk bunga bank. Allah menjelaskan sebagai berikut :

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275) يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (276)

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni Neraka; mereka kekal di dalamnya.(275) Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (276) (Q.S. Al-Baqarah (2) : 275 – 276)

3. Tidak mau diingatkan pada sistem hidup yang Allah tetapkan untuk manusia di dunia dan bangga berbuat dosa-dosa (pelanggaran-pelanggaran hukum Allah), khususnya larangan melakukan kerusakan di atas bumi, seperti lingkungan, hutan dan binatang. Allah jelaskan dalam firman-Nya :

وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ الْفَسَادَ (205) وَإِذَا قِيلَ لَهُ اتَّقِ اللَّهَ أَخَذَتْهُ الْعِزَّةُ بِالإِثْمِ فَحَسْبُهُ جَهَنَّمُ وَلَبِئْسَ الْمِهَادُ (206)

“Dan apabila ia meninggalkan kamu, ia berupaya melakukan kerusakan di atas muka bumi, merusak tanaman (kebun) dan binatang ternak. Dan Allah tidak mencintai keruskan. (205) Dan apabila dikatakan kepadanya: "Bertaqwalah kepada Allah", bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa (bangga berbuat dosa). Maka cukuplah (balasannya) Neraka Jahannam. Dan sungguh Neraka Jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya.(206)” (Q.S. Al-Baqarah (2) : 205 – 206)

4. Tidak mau menjadikan Al-Qur’an sebagai Petunjuk Hidup dan dasar hukum dalam menata kehidupan semasa di dunia. Allah menjelaskannya dalam firman-Nya :

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى (124) قَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرْتَنِي أَعْمَى وَقَدْ كُنْتُ بَصِيرًا (125) قَالَ كَذَلِكَ أَتَتْكَ آيَاتُنَا فَنَسِيتَهَا وَكَذَلِكَ الْيَوْمَ تُنْسَى (126) وَكَذَلِكَ نَجْزِي مَنْ أَسْرَفَ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِآيَاتِ رَبِّهِ وَلَعَذَابُ الآخِرَةِ أَشَدُّ وَأَبْقَى (127)

“Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku (Al-Qur’an), maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta". (124) Berkatalah ia: "Ya Tuhan Penciptaku, mengapa Engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya adalah seorang yang melihat? (125) Allah berfirman: "Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu (pula) pada hari ini kamu pun dilupakan".(126) Dan demikianlah Kami membalas orang yang melampaui batas dan tidak percaya kepada ayat-ayat Tuhannya. Dan sesungguhnya azab di Akhirat itu lebih berat dan lebih kekal.(127) (Q.S. Thaha (20) : 124 – 127)

Kaum Muslimin rahimakumullah…

Selanjutnya, dosa-dosa yang menyebabkan kita masuk neraka ialah :

5. Memakan harta anak yatim. Memakan harta anak yatim itu bisa karena harta itu merupakan hak mereka sebagai warisan dari orang tua mereka yang telah meninggal dunia, ataupun melalui pengumpulan dana atas nama mereka, namun tidak digunakan untuk kepentingan mereka kecuali sedikit dengan alasan biaya manajemen dan sebagainya. Hukuman memakan harta anak yaitim itu di akhirayt amatlah berat. Allah menjelaskannya :

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا (10)

"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim (tidak adil), sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam Neraka Sa’ir (api yang menyala-nyala)” (10) (Q.S. An-Nisa’ (4) :10)

6. Memiliki habit (kebiasaan) meninggalkan shalat lima waktu, tidak mau memberi makan orang-orang miskin dan suka membahas masalah yang bathil dan sistem hidup yang yang bathil (tidak sesuai dengan sistem Allah), serta tidak percaya pada hari pembalasan. Allah menjelaskan dalam firman-Nya :

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ (43) وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ (44) وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ (45) وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ (46) حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ (47) (سورة المدثر)

"Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Neraka Saqar?" (42) Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang menegakkan shalat (43) dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, (44) dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, (45) dan adalah kami mendustakan hari pembalasan,(46) hingga datang kepada kami kematian".(47) (Q.S. Al-Muddts-tsir (74) : 42 – 47)

7. Berdoa (meminta) kepada tuhan lain di samping Allah, membunuh tanmpa sebab yang dibenarkan dan berzina, kendati suka-sama suka. Pelanggaran terhadap ketiga hal tersebut diaanggap fatal dan membahayakan iman pada Allah, serta menyebabkan kekal dalam Neraka. Solusinya hanya satu, yakni bertaubat kepada Allah sebelum nafas di tenggorokan disertai melipatgandakan amal shaleh. Tentang hal ini Allah jelaskan dalam firman-nya :

وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70) وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا (71)

“Dan orang-orang yang tidak berdoa (meminta) kepada tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya),(68) (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,(69) kecuali orang-orang yang bertobat, beriman dan mengerjakan amal shaleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(70) Dan orang yang bertobat dan mengerjakan amal shaleh, maka sesungguhnya dia bertobat kepada Allah dengan tobat yang sebenar-benarnya”. (71) (Q.S. Al-Furqan (25) : 68 – 71)

8. Tidak beriman kepada Allah disebabkan tidak memiliki tanggung jawab sosial, khususnya terkait dengan upaya penyelesaian masalah kemiskinan karena lemahnya iman pada Allah. Hal tersebut dijelaskan Allah dalam firman-Nya :

خُذُوهُ فَغُلُّوهُ (30) ثُمَّ الْجَحِيمَ صَلُّوهُ (31) ثُمَّ فِي سِلْسِلَةٍ ذَرْعُهَا سَبْعُونَ ذِرَاعًا فَاسْلُكُوهُ (32) إِنَّهُ كَانَ لا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ (33) وَلا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (34) فَلَيْسَ لَهُ الْيَوْمَ هَا هُنَا حَمِيمٌ (35) وَلا طَعَامٌ إِلا مِنْ غِسْلِينٍ (36) لا يَأْكُلُهُ إِلا الْخَاطِئُونَ (37) (سورة الحاقة)

(Allah berfirman): "Tangkaplah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya." (30) Kemudian masukkanlah dia ke dalam Neraka Jahim apinya menyala-nyala.(31) Kemudian belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta (32) Sesungguhnya dia dahulu tidak beriman kepada Allah Yang Maha Besar.(33) Dan juga dia tidak mendorong (orang lain) untuk memberi makan orang miskin.(34) Maka tiada seorang teman pun baginya pada hari ini di sini.(35) Dan tiada (pula) makanan sedikit pun (baginya) kecuali dari darah dan nanah (36) Tidak ada yang memakannya kecuali orang-orang yang berdosa.(37) (Q.S. Al-Haqqah (69) : 30 – 37)

Kaum Muslimin rahimakumullah…


Dosa-dosa lain yang menyebabkan kita masuk neraka ialah :

9. Membunuh orang Mu’min dengan sengaja. Allah menjelaskan dalam firman-Nya :

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا (93) (سورة النور)

“Dan barang siapa yang membunuh seorang Mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (93) (Q.S. Annur (24) : 93)
10. Menyiksa orang-orang Mu’min dan membuat mereka mengalami kesulitan dalam kehidupan dunia karena mereka komitmen (berpegang teguh) pada nilai-nilai keimanan dan keislaman. Allah menjelaskan dalam firman-Nya:

إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ (10) (لبروج)

“Sesungguhnya orang-orang yang menyiksa orang-orang yang Mu’min laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertobat, maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (Neraka) yang membakar.(10) (Q.S. Al-Buruj (85) : 10)

11. Menghalang-halangi dan menghambat orang-orang Mu’min berzikir pada Allah dan segala kegiatan yang terkait dengan agama Allah di Masjid dan berupaya merusak dan menghancurkannya. Allah menginformasikan hal tersebut dalam firman-Nya :

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا أُولَئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَنْ يَدْخُلُوهَا إِلا خَائِفِينَ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (114)

“Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (mesjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di Akhirat mendapat siksa yang berat.(114) (Q.S. Al-Baqarah (2) : 114)

12. Melalaikan shalat fardhu (lima waktu sehari), lalai dalam shalat, riya’ (mengharapkan pujian manusia) dalam shalat dan tidak mau membantu orang lain dengan harta yang berharga. Allah menjelaskan dalam firman-Nya :

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ (5) الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ (6) وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (7)

Maka Wail (lembah Neraka Jahannam) bagi orang-orang yang shalat (4) (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya,(5) orang-orang yang berbuat riya’. (6) dan enggan (menolong dengan) barang berguna.(7) (Q.S. Al-Maa’uun (107) : 4 – 7)

Kaum Muslimin rahimakumullah….

Demikianlah khutbah ini, semoga Allah menghindarkan kita dari dosa dan maksiat tersebut yang menyebabkan pelakunya masuk neraka. Dan semoga Allah berkenan menghimpunkan kita di syurga Firdaus yang paling tinggi bersama Rasul Saw, para shiddiqin, syuhadak, dan shalihin sebagaimana Allah himpun kita di tempat yang mulia ini.

Allahumma amin…

بارك الله لي ولكم في القرآن العظيم ونفعني وإياكم بما فيه من الآيات و الذكر الحكيم أقول قولي هذا وأستغفر الله لي ولكم إنه تعالى جواد كريم ملك رؤوف رحيم إنه هو السميع العليم ......


Fathuddin Ja'far

Jumat, 05/02/2010

http://www.eramuslim.com/

Kamis, 04 Februari 2010

ALLOH MENJAWAB


ALLAH MENJAWAB

Shalat adalah sebuah kebutuhan primer bagi seorang hamba untuk mengingat, menghadap dan berkomunikasi dengan Sang Khaliq. Setelah takbiratul ikhram, dalam iftitah sang hamba mengutarakan: "Kuhadapkan muka hatiku kepada dzat yang menciptakan langit dan bumi...".

Selanjutnya, tatkala seorang hamba membaca Al Fatihah, Allah langsung memberikan jawaban sebagaimana tertuang dalam hadits sbb:

Nabi SAW bersabda, Allah SWT berfirman, "Shalat itu Kubagi dua antara Aku dan hamba-Ku. Untuk hamba-Ku ialah apa yang dimintanya. Apabila ia mengucapkan “Alhamdulillahi rabbil alamin” , maka Aku menjawab hamba-Ku memuji-Ku. Apabila ia mengucapkan “Arrahmaanirrahiim”, maka Aku menjawab hamba-Ku menyanjung-Ku, Apabila ia mengucapkan “Maaliki yaumiddiin”, maka Aku menjawab hamba-Ku mengagungkan-Ku, Apabila ia mengucapkan “Iyyaka nabudu waiyyaaka nastaiin”, maka Aku menjawab inilah bagian-Ku dan bagian hamba-Ku, dan untuk hamba-Ku apa yang dimintanya. Apabila ia mengucapkan “Ihdinashirratal mustaqim, shiratalladzina anamta alaihim ghairil maghduubi alaihim waladhaalin”, maka Aku menjawab inilah bagian hamba-Ku, dan untuk hamba-Ku apa yang dimintanya”(HR Muslim).

Karena itulah, Al Fatihah hendaknya dibaca ayat demi ayat (tidak menyambung dua ayat atau lebih). Hal ini juga dicontohkan Rasul: "Kemudian beliau SAW membaca Al-Fatihah, beliau memenggalnya ayat demi ayat..." (HR Abu Dawud).

Ketika membaca Al Fatihah, yang perlu kita lakukan adalah:
1. Memahami kandungan arti surat Al Fatihah, ayat demi ayat
2. Mengetahui dan merasakan jawaban Allah pada ayat demi ayat yang kita baca
3. Meyakini bahwa jawaban Allah akan segera terwujud buat kita
Poin 1,2,3 di atas tentu saja dapat kita capai, asal mau berlatih. Jika artikel ini hanya kita baca, tanpa dibarengi dengan latihan sama sekali, jangan harap kita memperoleh perubahan kualitas dalam shalat yang kita lakukan!

Mari kita berlatih keras untuk menggapai 3 poin di atas sekarang juga! Semoga shalat kita lebih berarti, dan lebih terasa memberikan kedekatan dengan-Nya...

Amin

Akhmad Tefur - shalatsempurna.com

Label: , , , , ,

Jumat, 08 Januari 2010


Singgih Saptadi
Pengelola situs: singgihs.web.id

Latar Belakang Pembahasan

Fenomena tampilnya aliran-aliran sesat (sempalan dari Islam) di Indonesia melahirkan pro-kontra seputar kebebasan memilih kepercayaan. Pihak yang mendukung keberlangsungan berbagai aliran sesat tersebut, selain menyebut-nyebut hak asasi manusia, juga membuat pernyataan-pernyataan bernuansa pluralisme. Seorang tokoh negeri ini menolak pelarangan Ahmadiyah dengan menyatakan, “Ini bukan negara Islam. Ini adalah negara nasional. Yang berlaku ukuran-ukuran nasional bukan ukuran-ukuran Islam.”

Muncul pula isu multikulturalisme dimana salah satu hasil penelitian yang diumumkan oleh Badan Litbang Departemen Agama pada 11 Desember 2007 berjudul “Pemahaman Nilai-Nilai Multikultural Para Da’i.” Namun, sejatinya multikulturalisme tak lain adalah pluralisme itu sendiri, karena di bagian pengantar laporan hasil penelitian itu disebutkan bahwa konflik antar-pemeluk agama diakibatkan oleh “ … adanya pemahaman keberagamaan masyarakat yang masih eksklusif. Pemahaman ini dapat membentuk pribadi yang antipati terhadap pemeluk agama lain. Pribadi yang selalu merasa hanya agama dan alirannya saja yang paling benar sedangkan agama dan aliran lainnya adalah salah dan dianggap sesat.”

Kemudian, Gatra 23 Januari 2008 pada tajuk “Jembatan Ayat Keras dan Lunak” memberitakan kelulusan Doktoral Abd Moqsith (aktivis Jaringan Islam Liberal) dengan disertasi “Perspektif Al-Quran tentang Pluralitas Umat Beragama” yang dibimbing oleh Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A (Dirjen Bimas Islam dan guru besar ilmu tafsir di UIN Jakarta) dan Prof. Dr. Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Jakarta). Salah satu tujuan penyusunan disertasi tersebut adalah “menyusun tafsir ayat-ayat Al-Quran yang lebih relevan dengan konteks zaman yang semakin plural dari sudut agama, terutama mengontekstualisasikan ayat-ayat Al-Quran yang secara literal-skripturalistik berseberangan dengan semangat toleransi dan penghargaan terhadap umat agama lain.” Dilihat dari tujuan tersebut, nuansa pluralisme sangatlah kental.

Sebagaimana haq dan batil yang bertarung sejak Adam ‘alayhissalam masih di surga dan tak akan pernah usai pertarungannya hingga hari kiamat, maka tulisan ini mencoba mengangkat lagi isu pluralisme, baik dari aspek definisi, alasan kelahirannya dan sikap Islam terhadap pluralisme tersebut. Tulisan ini akan berfokus pada pluralisme agama (religious pluralism).

Definisi Pluralisme Agama

Dalam Wikipedia, The Free Encyclopedia (1 Februari 2008) pada entry Religious Pluralism dituliskan: Religious pluralism (rel. comparative religion) is a loosely defined term concerning peaceful relations between different religions, and is also used in a number of related ways: Religious Pluralism may describe the worldview that one’s religion is not the sole and exclusive source of truth, and thus recognizes that some level of truth and value exists in at least some other religions. (Pluralisme agama secara mudah adalah istilah bagi hubungan-hubungan damai antara beragam agama atau pluralisme agama menggambarkan pandangan bahwa agama seseorang bukanlah satu-satunya dan secara eksklusif menjadi sumber kebenaran, dan karenanya pluralisme agama meyakini bahwa kebenaran itu tersebar di agama-agama yang lain.)

Dr. Anis Malik Thoha, dalam makalah “Menengarai Implikasi Faham Pluralisme Agama” menjelaskan bahwa Professor John Hick, seorang teolog dan filosof Kristen Kontemporer, memberikan definisi pluralisme agama sebagai berikut: Pluralism is the view that the great world faiths embody different perceptions and conceptions of, and correspondingly different responses to, the Real or the Ultimate from within the major variant cultural ways of being human; and that within each of them the transformation of human existence from self-centredness to Reality centredness is manifestly taking place – and taking place, so far as human observation can tell, to much the same extent (John Hick dalam Problems of Religious Pluralism).

Pluralisme, menurut John Hick, adalah pandangan bahwa agama-agama besar memiliki persepsi dan konsepsi tentang, dan secara bertepatan merupakan respon yang beragam terhadap Sang Wujud atau Sang Paripurna dari dalam pranata kultural manusia yang bervariasi; dan bahwa transformasi wujud manusia dari pemusatan-diri menuju pemusatan-Hakikat terjadi secara nyata hingga pada batas yang sama.

Dalam bukunya Tren Pluralisme Agama, Dr. Anis Malik Thoha menuliskan, dengan kata lain Hick ingin menegaskan bahwa semua agama sejatinya merupakan tampilan-tampilan dari realitas yang satu. Semua tradisi atau agama yang ada di dunia ini adalah sama validnya, karena pada hakekatnya semuanya itu tidak lain hanyalah merupakan bentuk-bentuk respons manusia yang berbeda terhadap sebuah realitas transenden yang satu dan sama, dan dengan demikian, semuanya merupakan “authentic manifestations of the Real.” Ringkasnya, semua agama secara relatif adalah sama, dan tak ada satu pun agama yang berhak mengklaim diri “uniqueness of truth and salvation” (sebagai satu-satunya kebenaran atau satu-satunya jalan menuju keselamatan).

Pemahaman John Hick ini dibangun dengan makna agama dalam perspektif sekular dan positivisme yang mengingkari perkara-perkara yang gaib dengan alasan tidak terbukti secara empiris. Karenanya, tidak mengherankan “agama”, menurut mereka, merupakan respon manusia atau “religious experience” (pengalaman keagamaan / pengalaman spiritual) dan tidak mengakui adanya wahyu agama dari Tuhan. Sehingga menurut John Hick, Sang Wujud itu tunggal, tetapi manusia memiliki persepsi bermacam-macam tentang Sang Wujud tersebut, seperti Islam menyebut Sang Wujud dengan Allah, Yahudi dengan Yahweh, Nasharani dengan trinitasnya dan lainnya.

Alasan Kemunculan dan Konsekuensi Pluralisme Agama

Beberapa faktor munculnya pluralisme agama adalah sebagai berikut:

Faktor pertama, keyakinan konsep ketuhanannya adalah paling benar. Jika kita bandingkan dengan agama-agama langit, Yahudi, Nashrani dan Islam, maka kita temukan konsep tentang tuhan yang berbeda-beda. Yahudi memiliki konsep yang begitu rasis, sehingga Yahweh adalah tuhan “khos” bagi mereka. Nashrani memiliki keyakinan tuhan yang berinkarnasi (menitis) dalam bentuk manusia. Islam berkeyakinan Allah adalah tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh makhluk. Apalagi jika ditambah dengan berbagai agama lainnya, konsep ketuhanan ini semakin banyak ragamnya.

Faktor kedua, keyakinan bahwa agamanyalah yang menjadi jalan keselamatan. Tidak hanya agama langit, Yahudi, Nashrani dan Islam, agama-agama dunia pun meyakini jalan keselamatan ada pada agama mereka.

Faktor ketiga, keyakinan bahwa mereka adalah umat pilihan. Penganut Yahudi merasa dirinya sebagai orang-orang yang mendapat anugerah untuk mengelola dunia. Kaum Nashrani juga memiliki keyakinan serupa. Kaum Muslim juga tidak berbeda, bahkan al Quran memberikan justifikasi bahwa mereka (kaum Muslim) adalah umat pilihan, meski tidak bisa dilupakan, bahwa al Quran menjelaskan syarat-syarat umat pilihan tersebut.

Berdasarkan ketiga faktor ini, para penggagas pluralisme melihat konflik yang terjadi seringkali dilandasi oleh keyakinan-keyakinan internal agama itu sendiri. Sehingga persepsi tentang ketuhanan, jalan keselamatan dan umat pilihan harus didefinisikan ulang, sehingga agama tidak lagi berwajah eksklusif.

Faktor keempat, pergeseran cara pandang kajian terhadap agama. Dalam kajian agama yang seharusnya berpijak pada keyakinan, kajian ilmiah moderen memposisikan agama sebagai obyek kajian yang sama sebagaimana ilmu pengetahuan pada umumnya, yaitu berpijak pada keraguan. Cara pandang kajian ilmiah terhadap agama yang dipenuhi keraguan bisa jadi sangat “klop” bagi agama selain Islam, namun tidak untuk Islam.

Faktor kelima, kepentingan ideologis dari kapitalisme untuk melanggengkan dominasinya di dunia. Selain isu-isu demokrasi, hak asasi manusia dan kebebasan serta perdamaian dunia, pluralisme agama adalah sebuah gagasan yang terus disuarakan oleh kapitalisme global yang digalang Amerika Serikat untuk menghalang kebangkitan Islam.

Karena itu, jika ditinjau dari aspek sejarah, khususnya sejarah Yahudi dan Nashrani, maka faktor pertama hingga keempat boleh diakui sebagai alasan awal munculnya pluralisme agama. Namun, faktor kelima, hegemoni kapitalisme adalah alasan dominan bagi maraknya isu pluralisme agama.

Memang, pluralisme agama tidak bisa dilepaskan dengan isu globalisasi, yang tentu saja tidak bisa kita maknai sekedar ekonomi dunia tanpa batas. Globalisasi merupakan upaya penganut kapitalisme mengglobalkan nilai-nilai kapitalisme, termasuk didalamnya gagasan agama baru yang bernama pluralisme agama. Karena itu,jika kita menerima pluralisme agama berarti kita harus siap menerima kapitalisme itu sendiri.

Konsekuensi gagasan pluralisme agama yang pertama adalah penghapusan identitas-identitas agama yang sudah ada sebelum pluralisme agama dari kehidupan umum. Dalam kasus Islam, misalnya, Barat berupaya mendesain Islam yang kebarat-baratan, yaitu nilai-nilai Islam yang tidak selaras dengan nilai Barat harus dimodifikasi. Ambil contoh tentang jihad yang secara syar’iy bermakna perang fisik untuk menghilangkan penghalang dakwah “dikebiri” sebatas upaya sungguh-sungguh. Pemakaian hijab oleh muslimah dalam kehidupan umum dihalangi demi “menjaga wilayah publik yang sekular dari intervensi agama.” Bahkan, pasca peristiwa 911, sekolah-sekolah Islam di Amerika Serikat dan Kanada harus menghapuskan kurikulum yang berbau anti-semit (anti Yahudi) dan eksklusif. Fenomena ini kemudian disebut oleh John L. Esposito sebagai Americanization (dalam bukunya Muslims on the Americanization Path?).

Ini berarti, sebagaimana persepsi Barat terhadap agama, pluralisme agama menegaskan “wilayah peran” bagi agama-agama yang sudah ada yaitu pada wilayah privat hubungan individu dengan tuhannya belaka. Sedangkan wilayah lain dalam kehidupan manusia harus tunduk pada pluralisme agama. Ringkasnya, pluralisme agama menegaskan adanya sekulerisme.

Konsekuensi berikutnya dari pluralisme agama adalah keseragaman yang muncul akibat hilangnya identitas-identitas agama dalam kehidupan umum. Sebuah contoh adalah ungkapan “kalimatun sawa” yang secara “sembrono” dan parsial diambil oleh Nurcholish Madjid dan kemudian ditempelkan bagi Pancasila. “Dari perspektif Islam, Pancasila dianggap sebagai “kalimah sawa” (common ground) antara faksi-faksi atau kelompok-kelompok agama yang diperintahkan oleh Allah untuk menggalinya dan mendakwahkannya. Allah telah memerintahkan hal ini kepada NabiNya dalam Al Quran (surah Ali Imran: 64) yang artinya “Katakanlah (wahai Muhammad): Wahai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan (kalimah sawa’) antara kami dan kamu.” (dalam Islamic Roots of Modern Pluralism, Studia Islamika April-Juni 1994). Kiranya dengan isu kebersamaan dan ketentraman kehidupan berbangsa, wacana asas tunggal kembali digulirkan.

Konsekuensi lain pluralisme agama adalah munculnya agama-agama baru yang meramu dari berbagai agama yang ada. Dalam istilah lain beragama secara prasmanan (ala carte). Seseorang bisa meracik sendiri menunya dalam beragama, selama tetap berada dalam batas yang diakui oleh pluralisme agama, yaitu kebebasan manusia yang lain.

Humanisme menjadi kunci bagi berkembangnya pluralisme agama, terutama dalam kemunculan berbagai agama baru tersebut. Humanisme menempatkan manusia sebagai standar bagi segala sesuatu. Karena itu, ketika bergabung humanisme, definisi agama sebagai pengalaman relijius manusia dan relativitas kebenaran agama (semua agam valid), maka bermunculan manusia-manusia dengan kebebasannya meramu sendiri agama yang dia yakini. Sehingga fenomena seperti Ahmadiyah, Jamaah Salamullah kemudian Al Qiyadah Al Islamiyyah wajar saja muncul pada masa seperti ini. Dan wajar pula, banyak orang, khususnya pendukung pluralisme agama, menolak pelarangan terhadap berbagai aliran tersebut, meski itu berarti penodaan terhadap Islam.

Adakah Pengakuan Islam akan Pluralisme Agama?

Islam mengakui keberadaan agama-agama lain dan itu merupakan pengakuan Islam terhadap pluralitas (keragaman) dalam kehidupan. Namun, pengakuan Islam terhadap keberadaan agama-agama tersebut bukan berarti pengakuan Islam terhadap kevalidan ajarannya. Ini ditunjukkan dalam banyak ayat al Quran.

Seseorang tidak akan dipaksa untuk memeluk Islam, tetapi Islam tetap menjelaskan bahwa jalan Islam adalah petunjuk dan berbeda dengan jalan lain yang merupakan kesesatan.

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS al Baqoroh: 256)
Islam mengakui adanya kitab-kitab sebelum al Quran dan mengakui pula adanya syariat-syariat agama-agama samawi sebelumnya. Namun, Islam meyakini bahwa al Quran menjadi standar bagi kitab-kitab samawi sebelumnya.

Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu (QS al Maidah: 48)
Ketika terjadi perselisihan antara Islam dengan para Ahli Kitab, al Quran memerintahkan agar mengembalikan perselisihan tersebut kepada agama yang lurus yang tidak ada perbedaan antara agama-agama samawi, yaitu kepada aspek ketauhidan.

Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”. (QS Ali Imran: 64)
Al Quran menegaskan bahwa Islamlah agama yang diriloi Allah sebagaimana dijelaskan dalam ayat ke-19 surat Ali Imran. Selain itu, al Quran menjelaskan bahwa setelah datangnya Islam, tidak ada jalan keselamatan kecuali dengan Islam.

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (QS al Maidah: 3)

Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (QS Ali Imran: 85)

Jelas dan gamblang bahwa Islam mengakui pluralitas agama dan menolak pluralisme agama.

Namun, penjelasan-penjelasan dalam berbagai ayat al Quran seringkali diambil secara parsial dan sembarangan untuk “pembenaran” pendapat para pengusung pluralisme agama. Karena itu, baik disadari maupun tidak, para pengusung pluralisme agama telah menjadikan pluralisme agama itu sendiri sebagai agama baru. Dimana ciri sebuah agama adalah klaim kebenaran bahwa pluralisme agamalah yang benar, eksklusivitas pluralisme agama dengan menyingkirkan agama-agama dan menyentuh semua aspek kehidupan dengan mengakui beragam peribadatan dan menyeragamkan kehidupan umum.

Inilah yang terjadi, ketika kaum Muslim kehilangan Khilafah Islamiyyah, yaitu kepemimpinan yang menerapkan Islam, melindungi akidah Islam mereka dan menjaga kemuliaan Islam dari penodaan.

Label: , ,

Hukum Seputar Hijrah

Makna Hijrah

Secara literal, kata al-hijrah merupakan isim dari fi‘il hajara; maknanya dhidd al-washl (lawan dari tetap atau sama).

Jika dinyatakan, “al-muhâjirah min ardh ilâ ardh (berhijrah dari satu negeri ke negeri lain),” maknanya adalah “tark al-ulâ li ats-tsâniyyah (meninggalkan negeri pertama menuju ke negeri yang kedua).” (Imam al-Razi, Mukhtâr ash-Shihâh, hlm. 690; Imam Qurthubi, Tafsîr al-Qurthubi, III/48).

Pengertian Syar’i

Pengertian Syar’i : keluar dari darul kufur ke Darul Islam. (An-Nabhani, Asy-Syakhsiyyah al-Islâmiyyah, II/276).

Darul Islam dalam definisi di atas adalah suatu wilayah (negara) yang menerapkan syariat Islam secara total dalam segala aspek kehidupan dan yang keamanannya berada di tangan kaum Muslim.

darul kufur adalah wilayah (negara) yang tidak menerapkan syariat Islam atau keamanannya bukan di tangan kaum Muslim, sekalipun mayoritas penduduknya beragama Islam

Hukum Hijrah

WAJIB : Hijrah berhukum wajib dalam keadaan dan situasi sebagai berikut:

Ketika seseorang sudah tidak mampu lagi melaksanakan taklif-taklif syariah di tempat yang ia tinggali (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, XI/514).

Khawatir jika tidak berpindah dari tempat itu, akan terjadi fitnah terhadap agamanya walaupun ia masih mampu menjalankan taklif-taklif syariah (Imam Syarbini, Mughni al-Muhtâj, IV/239).

Jika ada perintah dari Imam/Khalifah untuk memperkuat kekuasaan Islam (Imam Syaukani, Nayl al-Awthâr, VIII/29).

l إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, “Dalam keadaan bagaimana kalian ini?” Mereka menjawab, “Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).” Para malaikat berkata, “Bukankah bumi Allah itu luas sehingga kalian dapat berhijrah di bumi itu?” Orang-orang itu tempatnya Neraka Jahanam dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS an-Nisa’ [4]: 97).

Yang dimaksud dengan orang yang menzalimi dirinya sendiri ialah kaum Muslim Makkah yang tidak mau berhijrah bersama Nabi saw. ke Madinah, padahal mereka sanggup. Akibatnya, mereka ditindas dan dipaksa oleh kaum kafir Quraisy berperang bersama mereka di medan Perang Badar.

Imam Ibnu Qudamah menyatakan: Ayat ini merupakan peringatan sangat keras yang menunjukkan pada hukum wajib. Sebab, melaksanakan kewajiban agama merupakan kewajiban bagi orang yang mampu melaksanakannya. Hijrah termasuk kewajiban yang sangat penting, sekaligus penyempurna bagi kewajiban lain. Jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali oleh sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, X/514).

SUNNAH : Hijrah berhukum sunnah bagi orang yang mampu melakukan hijrah namun tidak berhijrah dan ia masih mungkin memenangkan agamanya di dâr al-kufr.

Imam Ibnu Qudamah dalam al-Mughni : Jika penduduk Muslim masih mampu memperkuat jihad, memobilisasi kaum Muslim, membantu mereka, dan jika ia masih mungkin melenyapkan kekuatan dan persekutuan kaum kafir, serta membinasakan panji-panji kemungkaran, maka mereka tidak wajib berhijrah, karena mereka masih sanggup menegakkan kewajiban agamanya, meskipun tanpa berhijrah ke Dâr al-Islâm.

hadis dari Nu’aim an-Naham:Ia hendak hijrah ke Madinah. Lalu kaumnya, Bani ‘Adi, mendatangi dirinya dan berkata, “Tetap tinggallah Anda di negeri kami dan Anda tetap di atas agama Anda. Kami akan melindungi Anda dari orang-orang yang hendak menyakiti Anda…” Ia pun mengurungkan diri untuk berhijrah beberapa waktu lamanya.

Setelah itu beliau berhijrah. Nabi saw. berkata kepadanya, “Perlakuan kaummu terhadap dirimu lebih baik dibandingkan perlakuan kaumku kepadaku. Kaumku telah mengusirku dan hendak membunuhku, sedangkan kaummu menjaga dan melindungimu.” (Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughni, X/515).

HARAM : Seorang Muslim dilarang (haram) berhijrah dari dâr al-kufr ke Dâr al-Islâm—ia wajib tetap tinggal di dâr al-kufr—jika ia memiliki kesanggupan dan kekuatan untuk mengubah dâr al-kufr yang ia tinggali menjadi Dâr al-Islâm.

Kesanggupan dan kekuataan ini bisa saja karena: ia sendiri memang kuat dan mampu; atau ia bergabung dengan kaum Muslim lain yang tinggal di negerinya; atau ia bersekutu dengan kaum Muslim yang berada di luar; atau ia mendapatkan dukungan dari Daulah al-Islamiyah.

Dalam kondisi semacam ini, ia wajib tinggal di dâr al-kufr dan dilarang untuk berhijrah ke Dâr al-Islâm. (Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, II/269-270).

Hijrah : Kebangkitan Islam

firman Allah Swt.:

إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللهِ وَالْفَتْحُ وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللهِ أَفْوَاجًا[

Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan. Kamu melihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong. (QS an-Nashr [110]: 1-2).

Setelah Rasulullah saw. wafat, yakni pada masa Khulafaur Rasyidin, kekuasan Islam semakin merambah ke luar Jazirah Arab.

Bahkan pasca Khulafaur Rasyidin—yakni pada masa Kekhalifahan Umayah, Abbasiyah, dan terakhir Utsmaniyah—kekuasaan Islam hampir meliputi 2/3 dunia. Islam bukan hanya berkuasa di Jazirah Arab dan seluruh Timur Tengah, tetapi juga menyebar ke Afrika dan Asia Tengah; bahkan mampu menembus ke jantung Eropa. Kekuasaan Islam malah pernah berpusat di Andalusia (Spanyol).

Peradaban Islam merupakan peradaban terbesar di dunia. Peradaban Islam sanggup menciptakan negara adi daya dunia (superstate) terbentang dari satu samudera ke samudera yang lain; dari iklim utara hingga tropis dengan ratusan juta orang di dalamnya , dengan perbedaan kepercayaan dan suku (Carleton : “ Technology, Business, and Our Way of Life: What Next) (Abu Al Fatih)

http://hizbut-tahrir.or.id/

Label: , , ,